Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli Keslematan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus diluar Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Sedangkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi pasal 9 ayat (4), setiap tenaga pelaksanaan teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Tujuan Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi:
- Memahami secara benar prinsip – prinsip K3 Konstruksi secara umum
- Kemampuan mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan
- Kemampuan merancang dan menyusun program – program penerapan K3
- Kemampuan mensosialisasikan program – program K3
- Menjalani tugas – tugas sebagai Ahli Muda K3 Konstruksi secara komprehensif dan dapat mengintegrasikan sistem manajemen perusahaan yang ada
Materi Pelatihan Ahli Muda K3 Kontruksi:
- Undang – undang No. 1 Tahun 1970
- Permenakertrans No. 1/Men/1980
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar Konstruksi
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistem Pemadaman Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Higien Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi Lapangan
- Seminar
- Evaluasi Akhir
Persyaratan Peserta:
- Sehat Jasmani & Rohani
- Pendidikan min. STM atau sederajat
- Pengalaman kerja sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Petugas K3 Konstruksi